Sidang 7 Oktober 2026 membuka pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agar tidak mencampur tuduhan dengan putusan, perkembangan hari ini dapat dibaca melalui lima bagian.
1 / Dakwaan
Pertama, agenda yang berlangsung adalah pembacaan dakwaan. Dandapala mencatat dugaan pemaksaan pemberian uang terkait perkara Jiwasraya. Uraian ini berasal dari penuntut umum; pengadilan belum menyatakan tuduhan tersebut terbukti.
2 / Jawaban pembela
Kedua, pembela memilih menyampaikan nota perlawanan. “kami akan buat dokumen perlawanan dua,” ujar kuasa hukum, dikutip dari Liputan6. Rencananya, satu dokumen berasal dari terdakwa dan satu dari tim hukum.
3 / Jadwal lanjutan
Ketiga, ANTARA menyebut 14 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB sebagai jadwal eksepsi. Tanggal itu adalah agenda lanjutan, bukan tanggal vonis yang sudah ditetapkan.
4 / Status hukum
Keempat, status terdakwa tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Pembuktian dan penilaian hakim tetap menentukan hasil perkara.
5 / Yang masih perlu diikuti
Kelima, membaca perkembangan secara utuh berarti mencocokkan pernyataan setiap pihak dengan tahap sidangnya. Pertanyaan yang belum terjawab hari ini adalah bagaimana pengadilan menilai keberatan yang akan diajukan.



