Putusan MK pada 6 Oktober 2026 memuat dua hal yang perlu dibaca bersama: penilaian atas bukti pendidikan dan keputusan mengenai dapat tidaknya permohonan diterima. Berikut lima titik penting dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

1. Amar

Amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Kalimat putusannya adalah “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.” Tidak ada perintah mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

2. Kedudukan hukum

Para pengaju adalah organisasi, partai politik, dan warga perseorangan. MK menilai mereka tidak memiliki kedudukan hukum karena pemohon sengketa hasil pilpres dalam aturan yang berlaku adalah pasangan calon. Kedudukan hukum berarti syarat untuk menjadi pihak yang berhak mengajukan jenis perkara tersebut.

3. Dokumen pendidikan

Pemohon mendalilkan syarat pendidikan pencalonan tidak terpenuhi. Sementara itu, sebagai pertimbangan hakim, MK menyebut tidak mendapatkan bukti meyakinkan tentang ijazah/sertifikat/diploma luar negeri untuk dasar penyetaraan tamat sekolah menengah. Dokumen kehadiran dan rekam akademik dibedakan dari bukti kelulusan.

4. Status setelah pelantikan

MK mengakui kewenangan formal memeriksa objek sengketa. Tetapi Gibran sudah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga pembatalan jabatannya bukan lagi persoalan status calon dalam tahapan hasil pilpres.

5. Batas akibat hukum

Permohonan ini tidak menghasilkan pemberhentian, putusan pidana pemalsuan, atau pembatalan otomatis jabatan. MK menunjuk ranah lembaga konstitusional yang berwenang untuk menilai tindak lanjut. Temuan dalam pertimbangan tidak boleh dihapus dari pemberitaan, tetapi juga tidak boleh diubah menjadi amar lain.

Membaca lima lapisan ini membantu membedakan klaim pihak yang berperkara dari keputusan pengadilan. Bagian mana yang menurut Anda paling perlu dijelaskan kembali oleh lembaga terkait?

Sumber & catatan editorialDisusun dari sumber yang ditautkan, diperiksa 7 Oktober 2026. Putusan MK, hlm. 371–378 · Humas MK, 6 Oktober 2026